ETIKA KEGURUAN

Mengapa harus adanya etika dalam berprofesi, begitu pula pada keguruan biologi dapat kita jelaskan sekarang. Sesungguhnya pedoman prilaku seorang profesi pendidik mutlak diperlukan dan harus ada, guna menjaga martabat suatu profesi tersebut. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bila mana dalam diri para pendidik ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika berprofesi, yaitu antara lain:
1. Takwa kepada Tuhan YME.
2. Berwawasan luas.
3. Mampu melaksanakan praktek.
4. Memiliki Wawasan teknologi.
5. Mampu memecahkan masalah pendidikan. Pengabdian kepada masyarakat dan mengaplikasikan keahliannya di dalam ruang lingkup kegiatan berdedikasi, mengabdi di masyarakat, khususnya jurusan PLS, tanpa adanya etika berprofesi, sebuah profesi yang terhormat akan bernilai baik di mata masyarakat.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagai mana layaknya. Dengan demikian pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat financial, maupun secara sosial, moral, kultiural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapkan juga terjamin martabat, wibawa, dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya. Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya. Segala hal yang terkait dengan profesi guru tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam dunia keguruan misalnya, juga tidak lepas dari norma-norma yang mengikat dalam keprofesiannya yang disebut kode etik profesi guru, adapun kode etik profesi guru tersebut diantaranya :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama,mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:

Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental).Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.

           Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.

1. Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi

Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

2. Untuk meningkatkan mutu profesi

Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.




3. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.


Sumber Rujukan:


Sardiman A.M. 2007. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Saondi,Suherman Aris. 2010. EtikaProfesiKeguruan. Bandung: PT.Refika Aditama


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wayang Kulit Cirebon: Ganggawati

wayang kulit cirebon : Barata

wayang kulit cirebon: Palasara